E-GOVERNMENT

   Pada era globalisasi saat ini, ada banyak kemajuan teknologi yang sekarang sedang digeluti oleh masyarakat dunia salah satunya adalah kemajuan teknologi di bidang komunikasi dan informasi. Kemajuan ini dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Apalagi kemajuan ini seiring dengan adanya otonomi daerah, dimana dalam era otonomi daerah saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut e-governmentMelalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud karena dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, mempermudah interaksi dengan masyarakat, dan mendorong akuntabilitas serta transparansi penyelenggara pelayanan publik. 

   Bentuk-bentuk dari penggunaan e-government adalah e-budgeting, e-procurement, e-audit, e-catalog, e-payment, e-controlling, bahkan hingga e-health. Contoh Penerapan e-government dapat kita lihat pada Pemerintah kota Surabaya yang sudah menerapkan sistem Surabaya Smart Windows (SWS) yaitu sebuah layanan yang membuat masyarakat dapat mengurus perizinan melalui smartphone. Bahkan, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen-dokumen perizinan. Sistem e-government ini tidak hanya berdampak bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah itu sendiri. Sistem e-government dapat mendukung kinerja pemerintah dalam bidang government to business, government to citizen, government to government, dan government to employees. Dampak positif diterapkannnya sistem e-government di Indonesia adalah masyarakat dapat menerima laporan kinerja pemerintah secara aktual dan transparan, rakyat juga bisa dengan leluasa mengakses informasi seputar kinerja pemerintah. Selain itu sistem e-government juga dapat menekan anggaran biaya. Dengan teknologi online, pekerjaan juga tentunya akan lebih efesien, secara biaya dan waktu.

   Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan tentang asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang sangat berkaitan dengan penerapan e-government, terutama dalam perwujudan asas huruf f, yaitu partisipatif, huruf h tentang keterbukaan, huruf I tentang akuntabilitas, huruf k, yaitu ketepatan waktu, dan huruf l tentang kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Kemudian, merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional dan ayat (4) dijelaskan bahwa Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja. Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa dengan dilaksanakannya e-government akan mempermudah penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia maupun perwakilan akan lebih mudah dalam proses pengawasannya. Misalnya, dengan adanya pengelolaan pengaduan yang berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses dan Ombudsman Republik Indonesia dapat mengawasinya.

   Selanjutnya berdasarkan aturan e-government diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan e-government untuk mendukung good governance (termasuk transparansi dan akuntabilitas publik) dan mempercepat proses demokrasi. Kemudian, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Strategi tersebut dapat direalisasikan dengan dengan tahapan berikut :
  1. Tingkat persiapan yang meliputi Pembuatan situs informasi di setiap lembaga, Penyiapan SDM, Penyiapan sarana akses yang mudah misalnya menyediakan sarana Multipurpose Community Center, Warnet, dll dan Sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik.
  2. Tingkat pematangan yang meliputi Pembuatan situs informasi publik interaktif dan Pembuatan antar muka keterhubungan antar lembaga lain.
  3. Tingkat pemantapan yang meliputi Pembuatan situs transaksi pelayanan publik dan Pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain.
  4. Tingkat pemanfaatan yang meliputi Pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G (Government To Government), G2B (Government To Business) dan G2C (Government To Citizen) yang terintegrasi.
   Cita-cita good and open government di Indonesia hanya bisa terwujud apabila semua lapisan ikut bekerja. Tak hanya pemerintah yang memfasilitasinya lewat e-government dan smart city, namun kita sebagai masyarakat juga harus ikut berpartisipasi bekerja dan berperan aktif mendukung cita-cita ini. Tak hanya itu para pelaku industri, dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bergerak di bidang riset juga diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita ini.

Sumber :

Komentar

Postingan Populer